BLOGGER TEMPLATES - TWITTER BACKGROUNDS »

Sabtu, 31 Oktober 2009

Kasus TKI yang tak pernah usai

Lagi,,,Lagi,,,dan lagi,,,,.Rupanya penderitaan para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia belum juga usai.Setelah beberpa kasus seperti yang menimpa Nirmala Bonat pada tahun 2004 oleh majikannya yang bernama Yim Pek Ha.Nirmala dianaiaya dengan cara disetrika dan disiram air panas.Lalu kasus SITI HAJAR,Tki asal Garut yang disiram air panas oleh majikannya dan disiksa kurang lebih selama empat tahun.Kasus Modesta Rangga Kak, Tki asal Nusa tenggara barat yang dianiaya dan hanya diberi makan sekali setiap hari oleh majikannya.
Baru-baru ini mencuat kasus penyiksaan yang mengakibatkan kematian terhadap TKI asal jember yang bernama Mautik Hani.Mautik disiksa secara kejam oleh majikannya yang merupakan pasangan suami isteri.Mautik ditemukan terkurung di WC dalam keadaan terikat selama dua hari.Mautik dikabarkan meninggal setelah dirawat selama enam hari di Ampuan Rahimah Hospital, Klang, Selangor.
Mengapa di Malaysia????
Masalah klasik yang membuat orang Indonesia ingin bekerja di luar Indonesia adalah karana Gajinya yang katanya cukup besar,sehingga membuat “Ngiler” untuk berkerja disana.Mengapa di Malaysia??? Tentunya hal ini karena Malaysia adalah negara tetangga yang dekat dengan Indonesia dan akses untuk masuk ke Malaysia juga terbilang mudah,terutama untuk orang – orang yang tinggal di pulau KALIMANTAN karena berbatasan langsung dengan Malaysia. Karena mudah itulah makanya banyak pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan hal tersebut untuk mengirim Tenaga kerja Indonesia secara ilegal.Padahal hal tersebut tidak menjamin perlindungan keamanan para pekerja tersebut.
Apa yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah???

Banyaknya kasus yang menimpa tenaga kerjanya,seharusnya membuat pemerintah sadar akan bahayanya pengiriman TKI-TKI secara illegal ke Malaysia.Pengiriman TKI secara illegal ke Malaysia,membuat perlindungan terhadap TKI tidak ada. Jika TKI yang dikirim secara legal,maka akan mendapat perlindungan dari pemerintah karena tempatnya bekerja akan dipantau oleh pemerintah melalui Dubesnya. Karena hal itulah maka dibuat Nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding yang disingkat MoU antara pemerintah Indonesia dengaN Malaysia untuk mengantisipasi perlindungan pekerja migran Indonesia yang banyak bekerja di Malaysia. Dengan adanya MoU,maka antara TKI yang bekerja sebagai Penatalaksana Rumah Tangga dan majikan wajib membuat kontrak kerja yang memuat hak dan kewajiban yang jelas termasuk besarnya gaji. Inisiatif pemerintah Indonesia dalam rangka memberikan perlindungan yang optimal terhadap TKI di Malaysia.


2 komentar:

  1. alah2, masalah TKI gak akan pernah selesai selama pemerintahnya "Banci", gak berani ngambil tindakan...alsannya selalu saja "kita selesaikan masalah ini secara kekeluargaan" mau ditaruh dimana harga diri bangsa, jika begitu terus akan selamanya bangsa indonesia terus di injak-injak oleh bangsa asing...terutama Malaysia A.K.A Malingshit...!!!

    BalasHapus
  2. Iy benar tch,,
    Seharusnya pemerintah harus lebih ketat lagi dalam menyalurkan TKI , agar tidak ada TKI ilegal

    BalasHapus

Powered By Blogger